KADAR KALIUM IODAT (KIO3) GARAM YANG DIPRODUKSI DI KABUPATEN JENEPONTO

  • Muawanah Muawanah Akademi Analis Kesehatan Muhammadiyah Makassar
Keywords: Garam, Iodium, Titrimetri

Abstract

Iodium adalah zat gizi esensial bagi tubuh, dan merupakan mineral mikro yang ada di dalam tubuh karena dibutuhkan dalam jumlah yang sangat sedikit. Zat iodium yang difortifikasikan ke dalam garam dalam bentuk kalium iodat  (KIO3) yang bersifat sangat mudah menguap dan mudah larut dalam air. Dalam skala nasional garam merupakan salah bahan tambahan makanan yang digunakan oleh manusia sebagai penyedap rasa untuk memberikan cita rasa terhadap seluruh makanan umumnya. Garam yang baik adalah garam yang sesuai dengan No. SNI-01-3556-2000 yaitu garam yang mengandung iodium 30-80 ppm. Namun, selama proses produksi, distribusi, sampai ke konsumen menyebabkan kadar iodium yang ada dalam garam beriodium tersebut berkurang. Sedangkan kekurangan iodium dapat berdampak negatif terhadap kesehatan yaitu Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) yang menyebabkan penyakit gondok, terganggunya perkembangan mental dan kecerdasan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kadar kalium iodat (KIO3) garam yang d produksi di Kabupaten Jeneponto. Jenis penelitian ini bersifat  observasi laboratorik dan dilakukan analisis kuantitatif secara metode titrimetri terhadap 5 sampel dengan teknik pengambilam sampel yaitu Accidental sampling. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kadar kalium iodat dalam garam yaitu 6,93 ppm, 5,64 ppm, 6,55 ppm, 2,30 ppm, dan 2,25 ppm. Hal Ini menunjukkan bahwa kadar kalium iodat dari 5 (lima) sampel garam yang diproduksi Kabupaten Jeneponto tidak memenuhi persyaratan  SNI yaitu 30-80 ppm.

Published
2016-12-23
Section
Articles